Senin 01 May 2023 11:50 WIB

PKS Desak Jokowi Cabut Lima Aturan tentang Ketenagakerjaan

PKS memberikan rapor merah terkait ketenagakerjaan pada Presiden Jokowi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Massa aksi Hari Buruh atau May Day berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023) pagi.
Foto: Republika/Eva Rianti
Massa aksi Hari Buruh atau May Day berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rapor merah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kinerja pemerintahaan di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan kondisi yang ada, PKS mendesak Jokowi sejumlah hal, salah satunya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Menjadi UU karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia,” ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra, dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

PKS juga meminta presiden untuk mencabut PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Indra, peraturan tersebut PKS nilai justru memudahkan masuknya TKA sementara banyak anak-anak bangsa yang menganggur.

Desakan berikutnya, pihaknya meminta Jokowi mencabut PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan itu dinilai telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing.

“Juga memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja atau serikat buruh,” kata dia.

Kemudian, PKS mendesak Jokowi untuk mencabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang bermuatan politik upah murah. PKS juga meminta presiden untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023.

Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu dianggap melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Jokowi juga didesak untuk melakukan penegakkan hukum atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh. Lalu, PKS meminta Jokowi untuk memenuhi janji kampanyenya soal kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

“Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring. Ke-10, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia,” tegas Indra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement