Kamis 04 May 2023 18:08 WIB

22 Temuan Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun Menurut FUUI

Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya
Foto: Tangkapan Layar IG Kepanitiaanalzaytun
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pada 2002 pernah melakukan investigasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Hasilnya tertuang dalam fatwa FUU dan resume Tim Investigasi Aliran Sesat TIAS Forum Ulama Umat (FUU) Indonesia. Di antara isi resume tersebut adalah tentang ajaran atau doktrin NII KW 9 dengan komandannya adalah Abu Toto alias Abdus Salam alias Toto Salam alias Syamsul Salam alias Abu Bakar alias Proworto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang. Berikut ajaran atau doktrinnya berdasarkan hasil resume TIAS FUUI yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023) dari ketua FUUI, KH  Athian Ali.  

Baca Juga

1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras 

2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional maupun teritorial