Selasa 09 May 2023 14:58 WIB

Hotman Paris Pastikan Banding Lawan Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

Majelis hakim dinilai melanggar ketentuan acara hukum pidana dan ketentuan UU ITE

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang bersama tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang bersama tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menegaskan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut dia, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam vonis untuk Teddy Minahasa.

"Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Hotman Paris menilai majelis hakim sangat melanggar ketentuan acara hukum pidana, termasuk ketentuan undang-undang IT. Menurutnya, bukti chat Dody Prawiranagara dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus diuji melalui digital forensik secara utuh.

"Yang paling parah dan sama sekali mengesampingkan Pasal 5 dan 6 UU IT yang mengatakan bahwa apabila bukti elektronik seperti WA chat harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," katanya.

Menurut dia, hakim benar-benar telah melanggar undang-undang IT dan hukum acara. Untuk itu, vonis untuk Teddy Minahasa harus dilawan dengan upaya banding, kasasi, bahkan PK.

"Begitu parahnya pelanggaran semuanya. Karen benar-benar copy paste replik daripada jaksa. Sudah pasti banding sampai PK. Masih lama perjalanan ini," katanya.

Seperti diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Menurut Jon Sarman Saragih, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, kedua menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Terdakwa malah melibatkan diri dan tidak mencerminkan anggota polisi yang baik," katanya.

Kelima merusak nama baik institusi polri dan keenam menghianati perintah presiden dalam pemberatansan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dapat penghargaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement