REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur Jawa Barat menahan sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun yang diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan selama satu bulan terakhir pihaknya mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur, dengan 12 orang tersangka. "Dari belasan orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu," kata dia, Selasa (9/5/2023).
Selama menjalankan aksinya, pasangan suami istri itu tidak pernah bertemu dengan pembeli. Modus yang dipakai yaitu sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli. Namun mereka akhirnya dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.
Dari tangan tersangka, Polres Cianjur mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 250 gram, sabu seberat 139,95 gram, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir. "Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 Ayat ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Aszhari.
Pihaknya meminta warga ikut serta memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang di Cianjur. Caranya, dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya guna mempersempit ruang gerak pengedar.
"Silakan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.