REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polres Aceh Jaya menangkap F (53) terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan lima anak di bawah umur di kabupaten setempat. "Kami tangkap pelaku dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur itu atas dasar dari laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyonodi Aceh Jaya, Selasa (9/5/2023).
Kelima korban anak di bawah umur tersebut masih berusia antara enam tahun dan delapan tahun. Mereka merupakan tetangga dari terduga pelaku sendiri.
Yudi Wiyono mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, Kamis (4/2/2023). Dasar laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada salah satu laki-laki yang diduga kuat sebagai pelakunya.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang menjadi korban ternyata lima anak di bawah umur yang usianya antara 6 tahun hingga 8 tahun," ujarnya.