REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang pada salah satu ayatnya mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol dan narkotika.
"Jelas tidak tepat karena tembakau memiliki manfaat, termasuk bagi petani tembakau, juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan?" kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Muhamad Ngainirrichadl di Semarang, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 Ayat 3 disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.
Dalam draf RUU Kesehatan itu juga disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Menurut dia, menyamakan produk olahan tembakau dengan narkotika dan miras dinilai akan berimbas pada dua hal, yaitu diskriminasi pada petani tembakau yang sudah turun-temurun menjadi bagian dari masyarakat Jateng.
Kemudian jika RUU Kesehatan disahkan sebagaimana dalam draf tersebut, akan memengaruhi perekonomian petani tembakau yang kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah.
"Dalam membuat peraturan harus bijak. Tembakau merupakan produk asli Jawa Tengah dan sudah berjasa ikut membantu perekonomian masyarakat. Jadi, jangan gegabah membuat kebijakan," ujarnya.
Ngainirrichadl yang saat ini menjabat sekretaris Komisi B DPRD Jateng ini menyebut Kabupaten Temanggung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menghasilkan tembakau kualitas terbaik.
"Kami meminta ayat tersebut dianulir sehingga tak mengganggu petani tembakau dan masyarakat," katanya.