Kamis 11 May 2023 12:58 WIB

Olahan Tembakau Sejajar dengan Narkotika di RUU Kesehatan Picu Polemik

Fraksi PPP Jateng menilai tembakau memiliki manfaat, termasuk petani.

Red: Teguh Firmansyah
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang pada salah satu ayatnya mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol dan narkotika.

"Jelas tidak tepat karena tembakau memiliki manfaat, termasuk bagi petani tembakau, juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan?" kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Muhamad Ngainirrichadl di Semarang, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 Ayat 3 disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Dalam draf RUU Kesehatan itu juga disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.