REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terduga pelaku utama pembunuhan berencana dan kasus mutilasi, Muhamad Husen (28) mengaku sakit hati dan dendam terhadap sang atasan, Irwan Hutagalung (53) yang disebutkan ringan tangan.
Selain sering memarahi, korban juga disebutkan gampang memukul apabila terduga pelaku, yang baru sekitar satu bulan bekerja, melakukan kesalahan pada saat memberikan pelayanan di depot air mineral isi ulang.
"Saya merasa sakit hati, sering dipukuli oleh korban," ungkap Husen menjawab pertanyaan Kapolrestabes Semarang, dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang, di Kota Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Setiap ada kesalahan walaupun kecil, pasti korban disebutkan selalu main tangan. Contohnya, pernah ada pesanan air yang harusnya 15 galon, tetapi korban hanya minta disiapkan 13 atau 14 galon.
Namun begitu selesai mengirim dan kembali ke depot korban langsung marah- marah, karena galon yang dikirim jumlahnya kurang dan langsung main tangan. "Padahal korban sendiri yang bilang," jelasnya.
Contoh kealahan lainnya, masih jelas Husen, misalnya saat mesin pengisian air rusak, kemudian dalam memberi harga. Sebagai karyawan baru korban tidak memaklumi, hingga terduga pelaku sakit hati. “Itu yang membuat saya sakit hati dan dendam," ujarnya.
Meskipun sering mendapatkan perlakuan kasar terduga pelaku juga mengaku tidak berani pergi atau berhenti bekerja di depot tersebut. Alasannya korban masih mbawa KTP milik terduga pelaku dan korban juga sempat mengeluarkan ancaman jika pelaku berhenti bekerja.
Karena dendam dan sakit hati inilah, akhirnya terduga pelaku merencanakan untuk membunuh korban pada Senin (1/5/2023) dan akhirnya dilaksanakan empat hari kemudian dengan membunuh dan memutilasi korban.
“Saya kecewa dan dendam, orang yang awalnya saat kenal kelihatannya baik, ternyata aslinya seperti itu
Terduga pelaku juga mengaku awal perkenalannya dengan korban Irwan Hutagalung saat masih bekerja di sebuah Warmindo. Karena korban merupakan pemasok air mineral galon dan LPG di warmindo tersebut.
Terduga pelaku kemudian keluar dari pekerjaaan yang lama akhirnya bekerja untuk korban, terhitung sejak awal Ramadhan 2023 lalu.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muhamad Husen dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.