Jumat 12 May 2023 23:22 WIB

Tersangka Ketua RT Wawan Kurniawan tidak Ditahan Jelang Persidangan

Ketua RT Wawan Kurniawan tersangka pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15_3/2023) malam.
Foto: Dok. Polda Lampung
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15_3/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sembari menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas jaminan istrinya, Ketua RT 12 Wawan Kurniawan (42 tahun), tersangka pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) tidak ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima surat penangguhan penahanan dari istri dan tim kuasa hukum tersangka. Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka Wawan dan juga kuasa hukumnya. 

Baca Juga

“Maka terhadap tersangka pada tahap kedua ini dan tahap penuntutan ini tidak dilakukan penahanan," kata Helmi seusai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung, Jumat (12/5/2023).

Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap II, berikut tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). Selama proses pemberkasan perkara, Wawan Kurniawan ditahan sejak 22 Maret 2023.

Helmi mengatakan, setelah menerima permohonan penangguhan penahanan, pihak istri dan kuasa hukum menjamin tersangka kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya hingga dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Menurut dia, dari hasil kajian penyidik atas berkas perkara Wawan, tim penyidik menyatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka Wawan tidak ada yang berkaitan dengan agama, tapi terkait dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Sebelumnya, tindakan Wawan dalam kasus pembubaran jemaat GKKD di Jl Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada 19 Februari 2023, terkait dengan agama seperti Pasal 156a dan Pasal 175 KUHP.

"Dua pasal yang dituduhkan kepada tersangka tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materil," kata Helmi. Ia mengatakan, pasal yang diterima yakni Pasal 335 dan 167 berdasarkan petunjuk dan dua pasal tersebut telah memenuhi unsur.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Dalam waktu dekat, perkara Ketua RT 12 Wawan Kurniawan akan diajukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan jaminan istri dan kuasa hukumnya. "Tersangka akan dihadirkan dalam pengadilan," katanya.

Setelah kasus pembubaran jemaat GKKD, 19 Mei 2023, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan Wawan Kurniawan pada 22 Maret 2023.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penyidik sudah memeriksa 15 saksi terkait kasus Wawan, termasuk saksi ahli agama dan saksi ahli pidana.

Tindakan tersangka Wawan masuk dalam ancaman pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP.  Dalam perkara tersebut penyidik menyita barang bukti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement