Sabtu 13 May 2023 18:57 WIB

Infografis 10 Undang-Undang akan Dihapus Dampak Omnibus Law Kesehatan

RUU Kesehatan akan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DPR telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi usul inisiatifnya. RUU tersebut nantinya akan menggunakan metode omnibus law seperti yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

10 UU yang akan dihapus:

 

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

 

sumber: Draf RUU Kesehatan

pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement