REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penangkpan sepasang suami istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) di kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
“Telah diamankan dua orang yang mana mereka melakukan penipuan terkait penjualan Coldplay. Atas nama ABF laki laki diamankan di Kabupaten Bantul DIY. Insial W perempuan amankan di Yogyakarta juga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Menurut Kombes Auliansyah Lubis pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay berawal laporan salah satu dari 60 korban ke Polda Metro Jaya. Dalam aksinya pelaku membuat postingan jasa titip atau Jastip Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id. Pelaku sendiri membeli akun tersebut dari twitter, termasuk nomor rekening yang digunakan pelaku dengan harga Rp 400 ribu.
“Setelah proses penyidikan di twitter ada jual-beli rekening. Beli rekening seharga Rp 400 ribu,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.