REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengingatkan alasan paspor Republik Indonesia (RI), harus diperpanjang saat masa berlakunya kurang dari enam bulan. Sebab, penggunaan paspor RI tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dari berbagai negara.
Peraturan tentang masa berlaku paspor RI tercantum di Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1). Di penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan, yang dimaksud dengan 'dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku' adalah dokumen perjalanan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
"Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI (warga negara Indonesia) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/5/2023).
Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut, "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku".
Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari enam bulan tetap dapat memasuki wilayah RI. Hal itu didasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia. "WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk," ujar Achmad.
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi common policy antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema 'Establishing a Common Policy for Passport Validity'. Diskusi tersebut diselenggarakan di Montreal, Kanada pada Oktober 2022.
"Di working paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan," ujar Achmad.
Dia menyampaikan, turan masa berlaku paspor lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ha itu karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal.
Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. "Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," ujar Achmad.