REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Kekarantinaan Kesehatan Indonesia Dr. dr.Lucky Tjahjono, M.Kes, menganjurkan lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid) yang akan menjalankan ibadah umroh untuk mendapatkan vaksin meningitis. Kelompok lainnya dibolehkan tak divaksinasi.
"Saat ini, ada perkembangan mungkin sejak tiga atau empat bulan lalu untuk umroh, sementara masih diperbolehkan tidak vaksinasi meningitis, namun tetap dalam surat edaran Kementerian Kesehatan dianjurkan untuk lansia dan komorbid," kata Lucky dalam acara edukasi kepada wartawan "Kalbe Academia for Media" di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Menurut Lucky, ketentuan vaksin untuk jemaah umroh berbeda dengan calon haji yang diwajibkan mendapatkan vaksin meningitis. Pada ibadah haji, petugas embarkasi akan melakukan validasi pada setiap calon haji termasuk memeriksa status vaksinasi dan faktor risiko mereka.
Sementara itu, untuk calon jamaah umroh, proses validasi vaksinasi dilakukan petugas di bandara di Cengkareng (Banten), Makassar (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatra Utara), dan Semarang (Jawa Tengah). Vaksinasi menjadi salah satu cara memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penyakit dan negara terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Khusus meningitis, vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Kantor Kesehatan Pelabuhan, rumah sakit serta klinik-klinik swasta yang ditunjuk pemerintah dapat didatangi untuk mendapatkan vaksin meningitis.
Lucky menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan regulasi untuk umrah seiring meningkatnya jumlah jamaah dalam beberapa waktu terakhir.