Rabu 24 May 2023 19:51 WIB

Kejagung Sita 12 Objek Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

12 aset sitaan tersebut diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyitaan terhadap 12 jenis barang bukti yang diduga bersumber dari korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua belas jenis sitaan tersebut terdiri dari aset bergerak berupa kendaraan dan objek perampasan sementara dalam bentuk tak bergerak seperti rumah dan tanah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 12 aset sitaan tersebut diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut Ketut sitaan terakhir berupa kendaraan roda empat Land Rover Velar 2 OLAT milik tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Baca Juga

“Sitaan tersebut sudah dilakukan pekan lalu terhadap satu mobil model SUV Land Rover Type Velar 2 OLAT dengan nomor polisi B 10 HAN berwarna putih,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Dari laman resmi bursa jual-beli kendaraan, jenis mobil yang disita tersebut ditaksir mencapai harga Rp 2,7 miliar. Sementara dari tersangka Irwan Heryawan (IH) ada dua aset sitaan yang disita. Yakni satu bidang lahan dan bangunan seluas 1.000 meter persegi yang berada di Jalan Graha Indah Golf 1 nomor 11 Kavling 7A Desa Mekarsalayu, Cimenyan, Bandung Jawa Barat (Jabar).