Rabu 24 May 2023 19:51 WIB

Kejagung Sita 12 Objek Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

12 aset sitaan tersebut diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyitaan terhadap 12 jenis barang bukti yang diduga bersumber dari korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua belas jenis sitaan tersebut terdiri dari aset bergerak berupa kendaraan dan objek perampasan sementara dalam bentuk tak bergerak seperti rumah dan tanah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 12 aset sitaan tersebut diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut Ketut sitaan terakhir berupa kendaraan roda empat Land Rover Velar 2 OLAT milik tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Baca Juga

“Sitaan tersebut sudah dilakukan pekan lalu terhadap satu mobil model SUV Land Rover Type Velar 2 OLAT dengan nomor polisi B 10 HAN berwarna putih,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Dari laman resmi bursa jual-beli kendaraan, jenis mobil yang disita tersebut ditaksir mencapai harga Rp 2,7 miliar. Sementara dari tersangka Irwan Heryawan (IH) ada dua aset sitaan yang disita. Yakni satu bidang lahan dan bangunan seluas 1.000 meter persegi yang berada di Jalan Graha Indah Golf 1 nomor 11 Kavling 7A Desa Mekarsalayu, Cimenyan, Bandung Jawa Barat (Jabar).

Lainnya dari tersangka IH yang disita, juga berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 346 meter persegi di Dago Asri, Kota Bandung, Jabar. Sedangkan dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita tiga objek.

Penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Venturer B 166 GLB atas nama PT MORA Telematika Indo. Penyidik juga menyita satu unit mobil Lexus B 2188 SJE dengan surat kepemilikan atas nama Cristofer Menak Simanjuntak.

Masih dari tangan tersangka GMS, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok C/6 Nomor 18 di Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari tersangka Anang Achmad Latief (AAL), penyidik Jampidsus Kejagung menyita enam objek. Penyidik menyita satu unit mobil BMW X-5 dengan nomor polisi B 1869 ZJC. Dari tangan AAL, juga disita satu unit sepeda motor BMW-R 1250 GS Adventure dengan nomor polisi D 4679 ADV.

Tim penyidik juga menyita satu unit mobil jenis Honda HR-V 1,5 L dengan nomor polisi B 1534 DFQ. Masih dari tersangka AAL, juga disita satu kendaraan bermotor jenis Ducati Scrambler Cafe Racer 2019 dengan nomor polisi B 5336 TEN. Penyidik juga menyita satu unit motor jenis Triumph Tiger 1200 Rally Pro 2022 dengan nomor polisi B 4630 SPU.

Ketut melanjutkan, dan dari tersangka AAL, juga turut disita satu bidang tanah serta bangunan seluas 261 meter persegi dan 433 meter persegi yang berada di Lebak Bulus 1 nomor 3 di Cilandak, Jaksel. Ketut mengatakan tim penyidik belum melakukan penaksiran nilai aset sitaa tersebut. Akan tetapi diperkirakan aset-aset sitaan tersebut, ditaksir mencapai Rp 50-an miliar.

“Terhadap aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” tegas Ketut.

Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Tujuh tersangka sudah ditetapkan sementara dalam kasus ini. Johnny Plate ditetapkan tersangka selaku Menkominfo.

Anang Latief ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama Bakti. Galumbang Simanjuntak ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika. Irwan Heryawan ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investement. Satu lagi Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta selaku penghubung.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement