REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyitaan terhadap 12 jenis barang bukti yang diduga bersumber dari korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua belas jenis sitaan tersebut terdiri dari aset bergerak berupa kendaraan dan objek perampasan sementara dalam bentuk tak bergerak seperti rumah dan tanah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 12 aset sitaan tersebut diperoleh dari empat tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut Ketut sitaan terakhir berupa kendaraan roda empat Land Rover Velar 2 OLAT milik tersangka Menkominfo Johnny Gerard Plate.
“Sitaan tersebut sudah dilakukan pekan lalu terhadap satu mobil model SUV Land Rover Type Velar 2 OLAT dengan nomor polisi B 10 HAN berwarna putih,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Dari laman resmi bursa jual-beli kendaraan, jenis mobil yang disita tersebut ditaksir mencapai harga Rp 2,7 miliar. Sementara dari tersangka Irwan Heryawan (IH) ada dua aset sitaan yang disita. Yakni satu bidang lahan dan bangunan seluas 1.000 meter persegi yang berada di Jalan Graha Indah Golf 1 nomor 11 Kavling 7A Desa Mekarsalayu, Cimenyan, Bandung Jawa Barat (Jabar).