REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," ujar Ghufron.