Rabu 24 May 2023 23:30 WIB

Sekretaris MA tak Ditahan, KPK: Penahanan Bukan Suatu Keharusan

Sekretaris MA dan eks komisaris Wika Beton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan pelaku akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Hasbi dan Dadan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

Berdasarkan pantauan Republika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasbi lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, termasuk adanya dugaan penerimaan mobil mewah, salah satunya jenis McLaren yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hasbi mengatakan, publikasi hasil pemeriksaannya merupakan kewenangan KPK.

"Terkait dengan (pertanyaan) penyidik, ya, silakan saja, saya tidak mungkin memberikan statemen apapun," ujar dia singkat. Hasbi pun segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Sekitar 20 menit kemudian, Dadan Tri Yudianto juga selesai diperiksa. Namun, dia irit bicara mengenai hasil pemeriksaannya. "Nanti tanyakan sama penyidik ya (hasil pemeriksaannya)," tutur Dadan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement