REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Cristalino David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo (20) membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh David terhadap pelaku anak AG (15 tahun). Tuduhan pelecehan tersebut muncul sebelum pelaku anak AG menjalani persidangan atas keterlibatannya dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
“Itu sudah jelas terbukti bahwa tidak ada pelecehan itu dalam persidangan di pelaku anak kemarin itu juga sudah terbuka bahwa tidak ada pelecehan itu,” kata Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).
Lanjut Mellisa, pihak pelaku AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang dialami oleh AG kepada Polda Metro Jaya. Laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Diketahui pelaku anak AG pernah menjalani hubungan asmara dengan tersangka Mario Dandy.
“Sudah diperjelas lagi dengan adanya laporan dari pihak pelaku anak yang melaporkan Mario Dandy atas perbuatan pencabulan,” kata Mellisa.