REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan upaya pencegahan penggunaan rodhamin B atau zat warna tekstil kepada pelaku usaha terasi Bangka.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi. Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun. Nama lain rhodamin B adalah D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink.
"Upaya pencegahan tersebut dilakukan oleh lembaga BPOM melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) keamanan pangan kepada produsen, pengemas dan distributor terasi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala Balai POM Pangkalpinang Sofiyani Chandrawati Anwar dalam keterangan yang diterima di Bangka, beberapa waktu lalu.
Optimalisasi pencegahan penggunaan zat warna pada terasi karena berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Pangkalpinang masih ditemukan jenis bumbu makanan tersebut menggunakan pewarna tekstil.
"Penggunaan zat warna rodhamin B untuk mendapatkan warna merah dengan harapan dapat menarik pembeli," katanya.
Padahal kata dia penggunaan zat warna rodhamin B pada makanan yang dikonsumsi berulang-ulang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan meskipun tidak langsung muncul seperti efek toksik akumulatif.
Ancaman berbahaya lain pada kesehatan dengan penggunaan zat warna tekstil di makanan yang berulang-ulang dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver dan yang paling serius adalah kanker.
Dia memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengetahui salah satu ciri-ciri pangan yang menggunakan bahan berbahaya pewarna tekstil rhodamin B yaitu pangan warna merah mencolok dan cenderung berpendar, ada bintik-bintik warna pada pangan karena tidak homogen.
"Saya ingatkan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan, kami akan terus melakukan penyuluhan kepada produsen terasi yang lain di provinsi ini," jelas dia.
Saat melakukan kunjungan di salah satu produsen terasi, Sofiyani Chandrawati Anwar dengan tegas melarang menggunakan zat warna tekstil, disarankan menggunakan zat warna khusus untuk makanan olahan sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
"Saya minta semua jenis makanan olahan harus tetap terjaga kesehatan sehingga memberikan jaminan keamanan kesehatan dan dapat diterima pasar lebih luas," katanya.