Pada hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyampaikan klarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra untuk mengunggah kenakalan WNA di media sosial hanya yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023) mengatakan, mengunggah kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, mem-posting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake.
Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake.