REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran kepolisian Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota (Makota), Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku penipuan tiket Coldplay. Dua di antara pelaku tersebut adalah ibu dan anak, sedangkan lainnya kekasih sang anak.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, jajarannya telah menerima tembusan laporan kepolisian dari Bareskrim pada 21 Mei lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti lalu ditemukan bahwa KTP pelaku penipuan berdomisili di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kemudian dilakukan penyelidikan di area lokasi kediaman sesuai KTP tidak didapati," kata Danang di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (29/5/2023).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku ternyata sudah lama meninggalkan Kota Malang lalu menetap di Probolinggo. Kemudian aparat mendapat detail lokasi pelaku sehingga berhasil ditangkap pada Jumat (26/5/2023).
Adapun terkait modus yang dilakukan tersangka dengan membeli akun Twitter yang sudah memiliki banyak pengikut. Akun tersebut acap digunakan tersangka untuk menawarkan pengikutnya bahwa dia memiliki tiket untuk konser-konser yang datang dari luar negeri. Tersangka biasanya menawarkan tiket konser yang kecenderungan penjualannya tinggi seperti Coldplay.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan akun "Membirv" milik tersangka PASNW (19 tahun) untuk menawarkan tiket Coldplay. Setelah ada yang tertarik, pelaku dan korban saling berkirim pesan di Twitter untuk menyepakati harga tiket. Kemudian korban menerima nomor WhatsApp pelaku PASNW agar bukti pembayaran dapat dikirimkan ke kontak tersebut.
Seusai korban mentransfer uang, ternyata tidak ada kelanjutan dari tersangka. "Akhirnya korban menanyakan tetapi nomor di-block untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Berdasarkan laporan sementara, korban kasus penipuan ini mencapai 19 orang. Nilai kerugian tiket dibeli paling murah Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.
Sementara itu, terkait total kerugian masih direkap oleh kepolisian karena kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut. Apalagi, dilaporkan pelaku telah melakukan aksi tersebut sejak setahun lalu berdasarkan rekening bank. Di samping itu, pelaku juga tidak hanya melakukan aksi penipuan di tiket Coldplay, tetapi juga konser-konser artis terkenal lainnya.
Menurut Danang, hasil kejahatan sendiri digunakan untuk beberapa barang berupa perhiasan, ponsel, dan kebutuhan sehari-hari. Adapun untuk tersangka utama sendiri adalah PASNW, sedangkan tersangka GYP (24 tahun) dan NW (47 tahun) berstatus sebagai pelaku pertolongan jahat.
Akibat kejadian ini, para pelaku pun dikenakan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Kemudian juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pidana pertolongan jahat. "Dengan ancaman maksimal penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah," kata dia menambahkan.