REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, membantah dirinya disebut membocorkan rahasia negara. Sebab, yang disampaikannya adalah mendapatkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penetapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya mendapatkan istilah mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran, saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan," ujar Denny yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia juga dapat memastikan, profil orang yang memberinya informasi tersebut juga memiliki kredibilitas yang baik. Namun, disampaikannya, informan tersebut bukan merupakan bagian dari MK.
"Jadi hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," ujar Denny.
Di samping itu, ia meminta MK tak salah ambil keputusan terkait sistem proporsional pada pemilihan umum. Apalagi jika tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang kurang dari sembilan bulan lagi.