REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Mulai 1 Juni 2023, penindakan pelanggaran aturan lalu lintas dengan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Ada 18 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan dengan tilang manual.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini sebagaimana arahan Polri. Kepala Satlantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Menurut Eryda, ada 18 personel Satlantas Polres Sukabumi Kota yang bisa melakukan penindakan dengan tilang manual.
“Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai skep (surat keputusan) penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Eryda, Rabu (31/5/2023).
Seiring dengan penerapan kembali tilang manual, sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) masih tetap berjalan. Eryda mengatakan, 18 personel yang dapat melakukan penindakan dengan tilang manual itu bisa juga menggunakan ETLE Mobile.
“Secara umum seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile. Akan tetapi, untuk penindakan secara manual, hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Eryda.