REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. MK bisa saja memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau sistem campuran.
"Kami akan menjalankan apa pun putusannya," kata Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Afif pun yakin pelaksanaan atas putusan MK tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. "Insya Allah tidak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Komisioner KPU RI Idham Holik pada Senin (29/5/2023) mengatakan, pihaknya menjunjung prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sepanjang MK belum membuat putusan, pihaknya akan tetap mengacu pada UU Pemilu yang mengamanatkan penggunaan sistem proporsional terbuka.
Sementara itu, MK akan segera memutuskan perkara uji materi sistem proporsional terbuka ini. MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pada pekan lalu. MK juga telah menerima berkas kesimpulan akhir dari para Pihak dan Pihak Terkait pada Rabu (31/5/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sembilan hakim konstitusi akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. Setelah itu, MK akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.
Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya merupakan kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.
Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Pekan lalu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Pakar politik punya pandangan beragam terkait sistem mana yang paling tepat digunakan untuk pemilu di Indonesia. Sebagian menilai sistem proporsional terbuka yang cocok. Sebagian lain menilai sistem proporsional tertutup yang baik. Ada pula yang menilai sistem proporsional tertutup yang tepat asalkan internal partai politik diperbaiki terlebih dahulu.