REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mewah milik eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang terletak di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah yang digeledah berada di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. "Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti tersebut. Sehingga KPK dapat mengusut tuntas kasus ini. "Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut," ujar Ali.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.