REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023), memvonis dua orang kurir narkoba sebagai terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa dengan hukuman mati atas perkara 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Ini menjadi vonis mati kedua dari PN Medan terhadap kurir narkoba dalam dua hari terakhir.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatra Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi," urai majelis hakim..
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan. Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya. Adapun rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.