REPUBLIKA.CO.ID, PALU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menemui penyintas korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Palu, Sulawesi Tengah.
Bintang memastikan pemenuhan hak korban TPKS, salah satunya RO yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.
RO masih berusia 15 tahun saat para pelaku melakukan tindakan bejatnya. Bintang mendukung keberanian RO dan para korban TPKS lain yang melaporkan kasusnya.
"Mulai banyak korban dan penyintas TPKS yang menyuarakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Bintang dalam keterangan yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (10/6/2023).
Bintang menegaskan keberanian dari penyintas untuk melaporkan kejadian yang dialaminya merupakan kunci keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan keberanian para penyintas untuk melapor, dapat mencegah berulangnya kejadian serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Peran dan kehadiran psikolog klinis juga menjadi kunci penting dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak korban. Psikolog memiliki peranan penting dalam proses pemulihan agar korban tidak lagi trauma dan mampu kembali menjadi bagian dalam tataran kehidupan sosial," ujar Bintang.
Menyikapi hal tersebut, Bintang menyampaikan KemenPPPA telah bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam memberikan penguatan maupun pendampingan bagi sumber daya kompeten agar mampu menangani kompleksitas kasus TPKS yang terjadi di Indonesia.
Bintang menekankan, UPTD PPA di daerah pun dapat berkoordinasi langsung dengan Tim SAPA 129 jika membutuhkan bantuan yang lebih komprehensif dalam manajemen penanganan kasus.
"Pemda harus terus mengawal para penyintas kasus TPKS, khususnya korban anak untuk dapat melanjutkan sekolah dan mengejar cita-citanya," ucap Bintang.
Bintang mengingatkan tetap punya masa depan cerah untuk menggapai cita-cita. Oleh karena itu ia menyebut diperlukan dukungan dan pengawalan ketat dari DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-haknya.
"Pendekatan yang lebih intens dengan pihak-pihak terkait lainnya pun menjadi penting dalam memastikan hak-hak penyintas terpenuhi," ucap Bintang.
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
Pada pertemuan tersebut, Bintang, DP3A, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, bersama para penyintas korban TPKS berdialog untuk berbagi praktik baik mengenai layanan perlindungan dan penanganan kasus-kasus perempuan dan anak yang telah dilakukan oleh DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, serta pengalaman penyintas kasus TPKS. Bintang sekaligus memberikan dukungan psikososial dan bantuan spesifik perempuan dan anak kepada para penyintas.
"Kolaborasi merupakan kunci keberhasilan menangani persoalan kompleks kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak," ujar Bintang.
Sebelumnya, kasus perkosaan yang dilakukan sebelas orang terhadap ABG 15 tahun di Parimo melibatkan oknum anggota Brimob, Kades hingga guru.
Perkosaan terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Akibat perbuatan bejat para pelaku, korban dikabarkan mesti menjalani operasi pengangkatan rahim.