REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung usulan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan kampus terbebas dari peredaran dan penimbunan narkoba, menyusul ditemukannya brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan.
"Jika dari peristiwa di UNM kemudian ada keinginan membentuk Satgas Kampus Bebas Narkoba saya rasa itu sangat penting peranannya," ujar Direktur Kemahasiswaan UGM Sindung Tjahyadi melalui rilis Humas UGM di Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Usulan tersebut sebelumnya muncul dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang meminta Kemendikbudristek membentuk satgas khusus menyusul peristiwa itu.
Sindung menilai satgas khusus yang dibentuk akan mendukung terwujudnya kampus bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Satgas tersebut, menurut dia, menjadi tim pencegahan dini agar jangan sampai narkoba masuk lingkungan kampus. Jika ditemukan mahasiswa pemakai narkoba maka melalui satgas itu bisa dilakukan pendekatan persuasif.
"Tugas pokok satgas khusus adalah melaksanakan kegiatan penanganan secara terpadu terhadap pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," kata dia.
Terkait usulan tersebut, menurut Sindung, UGM selama ini telah memiliki Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gerakan Jauhi Bahaya Narkoba dan Rokok (Rajabandar).
UKM Rajabandar yang dibentuk sejak 2014 ini merupakan kegiatan yang semula kegiatan Unit Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba (UP2N).
Dengan upaya tersebut, ia berharap tercipta perkuliahan yang bebas, bersih narkoba, meningkatkan performa belajar mahasiswa, capaian akademiknya, menciptakan hubungan yang sehat, dan saling mendukung antarmahasiswa.
"Meski begitu untuk pengawasan dan pencegahan tetap menjadi tanggung jawab bersama semua civitas akademika, semua dilibatkan baik tenaga pendidik (dosen), tenaga pendidikan, dan mahasiswa," kata dia.
Peristiwa terbongkarnya brankas narkoba di UNM, menurut Sindung, menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengingat kembali akan peranannya dalam pencegahan narkoba.
Sebagai sebuah institusi, kata dia, perguruan tinggi memiliki peran memerangi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), khususnya pada lingkup kampus.
Menurutnya, komitmen kampus bebas Napza menjadi semangat bersama dalam menjaga Indonesia dari ancaman obat-obatan terlarang itu.
Terkait komitmen itu, menurut Sindung, UGM telah memberikan informasi tentang bahaya narkoba, serta menanamkan jiwa anti narkoba kepada seluruh civitas akademika UGM.
"Selain itu, mengajak seluruh pihak ikut mengawasi apabila ada hal aneh atau transaksi yang mencurigakan atau perubahan perilaku orang sekitar kampus," kata dia.