REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Dewan pakar DPW NasDem Jawa Barat Muhammad Farhan menilai kabar tentang partai yang meminta mahar Rp 3,5 miliar kepada bakal calon legislatif (bacaleg) dari Indramayu untuk mendapatkan nomor urut merupakan fitnah. Ia menilai pernyataan yang beredar di media sosial diduga mengarah pada tindak pidana.
"Fitnah dan tudingan tidak berdasar," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Ia menduga pernyataan yang dilontarkan melalui media sosial berpotensi melanggar hukum termasuk undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE). Farhan menduga jika pihak yang mengundurkan diri dan menyebut terdapat mahar diduga menawarkan nomor urut kepada bacaleg lainnya.
"Kami menduga yang bersangkutan menawarkan kepada bacaleg nomor urut 2 untuk menerima kompensasi dari dia. Namun, bacaleg nomor 2 menolak mentah-mentah. Indikasi ini harus didalami," ungkap dia.
Ia menegaskan sekaligus membantah pernyataan yang menyebutkan partai meminta mahar. Termasuk yang menyebutkan rapat pengurus telah memutuskan kompensasi Rp 3,5 miliar tidak benar. "Rapat itu tidak pernah ada dan tidak ada notulensi atau laporan tertulis hasil rapat (risalah rapat)," kata dia.
Ia menegaskan partai konsisten dan berkomitmen menerapkan politik tanpa mahar. Sejak bergabung dengan partai tahun 2018, ia mengaku tidak pernah dimintai uang.
Farhan menyayangkan aksi tersebut terjadi bahkan menjadi trending di media sosial. "Saya sejak bergabung tahun 2018 sampai hari ini tidak pernah dimintai uang sepeser pun untuk pencalonan apa pun," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Indramayu dan kader memilih mengundurkan diri dari partai. Mereka kecewa terhadap keputusan DPW NasDem soal nomor urut bacaleg di pemilihan legislatif tahun 2024 termasuk dugaan adanya mahar.