Rabu 14 Jun 2023 12:46 WIB

Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam

WNA Kanada tersebut memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada karena mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Kabupaten Badung.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

WNA asal Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Menurut dia, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

MRD yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Ia kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa (13/6/2023) menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estat.

Namun, Imigrasi Ngurah Rai tidak memberikan detail terkait investasi dan perkembangannya saat ini. Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya tiruan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain dideportasi, ia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023 telah mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris 11 orang, Nigeria, Amerika Serikat delapan orang, dan Australia delapan orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement