Rabu 14 Jun 2023 17:13 WIB

Mahasiswi di Ciamis Diperkosa Ayah Kandung 6 Kali Hingga Melahirkan

Perbuatan bejat ini membuat tersangka terancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Qommarria Rostanti
Pemerkosaan ayah terhadap anak kandung (ilustrasi). Mahasiswi di Ciamis diperkosa ayah kandungnya hingga melahirkan.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Pemerkosaan ayah terhadap anak kandung (ilustrasi). Mahasiswi di Ciamis diperkosa ayah kandungnya hingga melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Nasib tragis menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Perempuan yang masih berusia di bawah umur ini menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat itu membuat korban berinisial FK sampai hamil dan melahirkan. Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Yang membuat geram, tersangka berinisial DK (44 tahun) yang merupakan ayah kandung korban melakukan kekerasan sebelum melakukan persetubuhan. 

Baca Juga

"Tersangka memaksa anaknya dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut," kata dia saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Tony mengatakan, kasus itu diungkap aparat kepolisian pada 2 Juni 2023. Korban sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa. Sementara tersangka merupakan buruh harian lepas.

"Pelaku dikenakan hukuman sesuai UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 5-15 tahun," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2019 ketika tersangka bercerai dengan istrinya. Setelah itu, kedua anak mereka tinggal bersama tersangka. 

Pada November 2021, tersangka dilaporkan marah kepada korban karena memiliki kekasih. Tersangka marah dengan meluapkan kekesalan dengan cara menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan.

"Ini dilakukan sebanyak enam kali secara berulang," kata Firmansyah.

Korban kemudian dilaporkan hamil lima bulan pada Agustus 2022. Tak berselang lama, pada November 2022, korban melahirkan anak dari ayah kandungnya. 

"Karena tidak ada keluarga, kepala desa yang membuat laporan. Anak korban (saat ini) tinggal dengan kakeknya," kata Firmansyah. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement