REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif penumpang angkutan darat antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk kelas ekonomi dari Rp 241 menjadi Rp 340 per kilometer.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan berbagai pertimbangan dan sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Babel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang AKDPKelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Babel Asban Aris di Pangkalpinang, Babel, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, peraturan baru tersebut sudah berlaku sejak 5 Mei 2023 dan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha transportasi, dan pemangku kepentingan lain.
Dalam sosialisasi tersebut, Asban mengatakan berdasarkan Pergub Babel Nomor 8 Tahun 2023, tarif ditetapkan sebesar Rp 340 per kilometer untuk satu penumpang.
Ia mengatakan tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada tiap trayek berlaku tarif tetap sesuai dengan pergub yang sudah dikeluarkan.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 yang menetapkan tarif Rp 241 per kilometer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan adanya pergub yang baru ini, pemda dan operator serta pengusaha bus AKDP dapat melaksanakan di lapangan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi yang ada di Babel," katanya.
Ia mengimbau kepada pengusaha bus AKDP dan yang beroperasi saat ini untuk melakukan peremajaan dan pemeliharaan kendaraan agar dalam kegiatan operasional semakin lebih baik, sehingga masyarakat pengguna jasa semakin merasa nyaman.
"Kami minta pelayanan dan kualitas armada ditingkatkan, kita ingin kendaraan bus yang ada AC dan memiliki WC," katanya.