Rabu 14 Jun 2023 19:51 WIB

MK Beri Tanggapan Resmi Tudingan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Besok

MK akan memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Denny usai pembacaan putusan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali angkat bicara terkait pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mendapat informasi putusan atas gugatan sistem pemilu. Pernyataan Denny di akun media sosial itu dinilai berdampak terhadap kredibilitas MK di mata masyarakat.

"Bagi MK, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono lewat siaran persnya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Fajar mengatakan, MK akan memberikan tanggapan lengkap dan sikap resmi secara kelembagaan atas pernyataan Denny itu dalam konferensi pers di Gedung MK, pada Kamis (15/6/2023). Konferensi pers akan digelar setelah hakim konstitusi membacakan putusan atas gugatan sistem pemilu tersebut. Sidang pembacaan putusan diagendakan dimulai pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Twitter yang isinya menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang "yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi penting itu terkait putusan MK atas gugatan sistem proporsional terbuka.

"Informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 (hakim setuju) berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu.

Pernyataan Denny itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 itu. Beberapa hari berselang, seseorang melaporkan Denny ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan kabar bohong, dan membocorkan rahasia negara.

Sebagai catatan, gugatan atas sistem proporsional terbuka ini diajukan Demas Brian Wicaksono (kader PDIP) dan lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.

MK telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.

photo
Deretan Kicauan Denny Indrayana - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement