REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, penyelidikan itu dilakukan bukan untuk menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saya perlu garis bawahi (penyelidikan) di Kementerian Pertanian, supaya tidak ada salah paham ataupun pahamnya salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri, ataupun dikaitkan dengan politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Ali mengatakan, KPK sangat menyadari, kinerjanya kerap kali diterpa tudingan yang berkaitan dengan kepentingan politik. Menurut dia, tuduhan itu biasanya disebarkan oleh pihak yang berkepentingan dalam sebuah penanganan perkara.
Meski begitu, Ali menekankan, pengusutan kasus yang dilakukan KPK, termasuk penyelidikan di Kementan tidak berbau politik. Dia pun meminta agar narasi tersebut disetop. "Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," ucap Ali.
Dia mengungkapkan, kasus di Kementan telah diusut sejak awal 2023. Dia memastikan, KPK tidak melakukan penyelidikan secara tiba-tiba. "Ada proses, laporan masyarakat yang masuk ke KPK, dan di sana ada proses panjang," ungkap Ali.
Dia juga menambahkan, kasus itu masih di tahap penyelidikan. Sehingga, KPK belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Tingkat kerahasiaanya berbeda dengan tahap penyidikan.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi itu. Disebutkan, penyelidikan dilakukan sudah berlangsung sejak Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bersama dua anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.