Jumat 16 Jun 2023 13:55 WIB

Disita, Ribuan Knalpot Brong di Kota Bogor Ganggu Kondusivitas

Polresta Bogor Kota telah menerima banyak keluhan dari warga terkait knalpot brong.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah menyita 2.148 knalpot brong atau bising sejak Februari hingga pertengahan Juni 2023. Knalpot brong ini selain membahayakan, juga mengganggu kondusivitas di wilayah karena mengganggu masyarakat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan dari 2.148 pengendara motor yang ditindak, 1.966 di antaranya telah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Dari lima bulan operasi, jumlah knalpot brong paling banyak disita pada Maret sebanyak 941.

“Terhadap barang bukti ini nanti kita akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan dengan alat buldozer atau nanti digunakan hal yang bermanfaat seperti membuat kursi dan lainnya,” kata Bismo, Kamis (15/6/2023).

Bismo mengatakan, Polresta Bogor Kota telah menerima banyak keluhan dari warga terkait knalpot brong ini. Sehingga pihaknya terus melakukan penindakan dan membabat habis knalpot brong yang masih beredar.

Menurutnya, knalpot brong ini bisa menimbukan kecelakaan, bahkan dikhawatirkan menimbulkan korban baik pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan. “Kemudian bisa memicu salah paham bagi orang disekitar, ketika lewat gang dengan knalpot brong tentu hubungan ketetanggaan jadi tidak baik, lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” ucapnya.

Bismo menjelaskan, para pelanggar dikenakan pasal Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 285 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Serta Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 untuk motor kubikasi 80 cc-175 cc batas kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc batas 83 dB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement