REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan tentang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah ditambah pada 28 Juni dan 30 Juni 2023 bukan semata-mata karena jatuhnya Lebaran Haji berbeda antara pemerintah-NU dan Muhammadiyah.
Azwar menjelaskan, usulan ini karena bersamaan dengan Lebaran Haji jatuh pada masa liburan anak-anak sekolah.
"Jadi bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," ujar Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Azwar mengatakan, pertimbangannya jika cuti bersama hanya pada Rabu 28 Juni dan libur Kamis 29 Juni, maka Jumat masuk.
"Tetapi Jumatnya jadi kejepit, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan ya jadi diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama, dan hari minggunya tetap libur nasional," ujarnya.
Pemerintah menetapkan Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. Sedangkan, libur nasional Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.
Hal ini setelah jatuhnya Hari Raya Idul Adha antara pemerintah-NU dengan Muhammadiyah berbeda yakni Muhammadiyah pada 28 Juni dan pemerintah-NU jatuh pada 29 Juni.
Namun, kewenangan mengumumkan perubahan cuti bersama dan libur nasional ada di Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Iya, yang ngumumin biar Menko. Aku sih sudah teken, tetapi biar yang umumkan Pak Menko," ujar Azwar.