Selasa 20 Jun 2023 19:09 WIB

Tim Khusus Usut Tabungan Siswa SD Pangandaran, Uang yang Tertahan Rp 7,4 Miliar

Jumlah tabungan siswa yang tertahan itu hasil penelusuran sementara di dua kecamatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Catatan tabungan siswa di Kabupaten Pangandaran yang belum bisa diambil.
Foto: Dok. Warga
Catatan tabungan siswa di Kabupaten Pangandaran yang belum bisa diambil.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Tim khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mulai bekerja mengusut kasus tabungan siswa SD yang belum bisa diambil. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, menurut Inspektur Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi, uang tabungan siswa yang belum bisa diambil mencapai sekitar Rp 7,4 miliar.

Jumlah uang tabungan tersebut berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah sekolah di dua kecamatan. “Itu di dua kecamatan, Cijulang dan Parigi,” kata Apip, yang merupakan ketua tim khusus Pemkab Pangandaran untuk mengusut kasus tabungan siswa SD, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Berdasarkan catatan sementara, uang tabungan siswa SD di Kecamatan Cijulang tersimpan di satu koperasi dan guru, dengan jumlah sekitar Rp 3,67 miliar. Perinciannya, di koperasi sekitar Rp 2,309 miliar dan yang berada di guru berjumlah sekitar Rp 1,372 miliar.

Sementara di Kecamatan Parigi, uang tabungan siswa yang berjumlah sekitar Rp 3,8 miliar disebut tersimpan di guru, Koperasi HPK, dan Koperasi HPR. Perinciannya, di guru sekitar Rp 77 juta, di Koperasi HPK sekitar Rp 2,387 miliar, dan di Koperasi HPR sekitar Rp 1,416 miliar.

Apip mengatakan, tim khusus akan mengumpulkan keterangan terkait kasus tabungan siswa SD yang belum bisa diambil itu. Di antaranya dengan meminta keterangan dari guru yang diduga menggunakan uang tabungan siswa. “Tim inspektorat sudah mulai bergerak hari ini untuk memanggil guru-guru yang menggunakan uang tabungan,” kata Apip.

Sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan pembentukan tim khusus untuk membantu menangani persoalan tabungan siswa SD yang belum bisa diambil. Tim khusus, kata dia, akan berupaya agar tabungan itu bisa dikembalikan.

Salah satu upayanya, menurut Bupati, menagih uang yang dipinjam debitur koperasi. “Kalau ini susah, kita harus jual aset. Mereka (koperasi) juga sudah sepakat. Namun, langkah pertama adalah menagih debitur yang macet,” kata Bupati.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement