REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar skandal tersebut.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.
Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan.
"Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.