REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar skandal tersebut.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.
Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan.
"Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. "Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.
"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik," tambah Tumpak menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap Albertina.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.