REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menyebut temuan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar harus diusut tuntas.
"Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang, tetapi saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui," ujar Zaenur ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurut Zaenur, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.
"Itu kan dari sisi pidana, yang kedua dari sisi penegakan etik dan disiplin," sambung Zaenur.