REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya mendukung proses penindakan hukum secara personal dari pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Menyoal yayasan dan pendidikan Al Zaytun, kata dia, bisa dilakukan penggantian pengurus maupun skrining ulang karena menyangkut banyak orang yang bekerja.
“Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, yayasan pendidikan Al Zaytun secara umum bisa diselamatkan dan dibina dari hal yang menyimpang. Menurut dia, penyimpangan Al Zaytun tidak ada di pesantrennya, melainkan para pengurus. “Terutama Panji Gumilang,” ucap dia.
Ditanya bentuk pidana maupun alasaannya, lanjut dia, bukan hanya karena penyimpangan ajaran yang terjadi, melainkan tindak pidana yang membuat keresahan. Termasuk, penghinaan agama, penodaan agama dan lainnya.
Tak sampai di sana, pihaknya juga mengklaim akan mengkaji dorongan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun demikian, dirinya tak memerinci lebih lanjut, ihwal dorongan hukum terhadap pribadi pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
“(Pembubaran) itu nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” kata Ikhsan.