REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Beragam kontroversi seputar Mahad Al-Zaytun, mengundang perhatian berbagai kalangan. Di Kabupaten Kuningan, Aliansi Persaudaraan Islam (API) Kuningan juga turut menyampaikan pernyataannya terkait kasus tersebut.
‘’Sehubungan dengan ajaran sesat yang menyesatkan serta menyimpang dari ajaran Islam yang disampaikan Abdus Salam Panji Gumilang yang dapat merusak aqidah umat Islam juga dapat memecah belah keutuhan NKRI, maka dengan ini kami yang tergabung dalam API Kuningan menyatakan sikap,’’ ujar Ketua API Kuningan, Andi, dalam rekaman video yang diterima Republika, Rabu (21/6/2023).
Adapun pernyataan sikap API Kuningan itu sebagai berikut :
1. Mengecam keras dan menolak ajaran sesat yang menyesatkan serta menyimpang yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang.
2. Menuntut MUI segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran Abdus Salam Panji Gumilang.
3. Mendesak pemerintah/aparat hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang.
4. Mendesak pemerintah/Kemenag untuk segera mencabut izin operasional Al Zaytun.
5. Mengajak seluruh umat Islam Indonesia, khususnya di Wilayah Ciayumajakuning, supaya mempererat persaudaraan. Selain itu juga memperkuat persatuan untuk bersama menyuarakan kebenaran dan melawan segala bentuk kesesatan yang merusak aqidah umat Islam dan memecah belah keutuhan NKRI.