REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jumlah penumpang Biskita Transpakuan di Kota Bogor, Jawa Barat, dilaporkan menurun setelah moda transportasi massal itu berbayar. Penurunan jumlah penumpang disebut terjadi merata di semua koridor.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif layanan Biskita Transpakuan Rp 4.000 per penumpang sejak 20 Mei 2023. “Iya, terjadi penurunan penumpang sampai dengan 50 persen. Data di kami seluruh koridor,” kata Direktur Perumda Transpakuan, Rachma Nissa Fadliya, kepada Republika, Jumat (23/6/2023).
Nissa tidak memerinci jumlah penumpang sebelum dan sesudah Biskita Transpakuan berbayar. Namun, kata dia, penurunan jumlah penumpang terjadi merata di semua koridor, yaitu koridor 1, 2, 5, dan 6.
Menurut Nissa, penurunan jumlah penumpang itu sebelumnya sudah diprediksi oleh Perumda Transpakuan. Karena itu, kata dia, Perumda Transpakuan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan tarif khusus kepada BPTJ untuk kalangan pelajar, warga difabel, warga lanjut usia (lansia), dan pensiunan.
Diusulkan tarif khusus itu sebesar 50 persen dari tarif reguler. “Mudah-mudahan dengan diberlakukannya tarif pelajar, difabel, lansia, dan pensiunan sebesar 50 persen dari tarif reguler ini bisa meningkatkan jumlah penumpang kembali,” ujar Nissa.
Manajer Biskita Transpakuan, Gery Widiana Lutpi mengatakan, sejauh ini bus yang dioperasikan di empat koridor Biskita Transpakuan masih sama, yakni 49 unit, dengan jumlah pramudi yang mengoperasikan bus sebanyak 108 orang. “Sebanyak 45 unit operasional dan empat unit cadangan,” kata Gery.
Biskita Transpakuan sudah dioperasikan di Kota Bogor sejak November 2021. Dari target enam koridor layanan transportasi massal itu, sudah ada empat koridor yang dioperasikan, yaitu 1, 2, 5, dan 6.
BPTJ mengabarkan layanan Biskita Transpakuan di Kota Bogor mulai berbayar sejak 20 Mei 2023, dengan tarif Rp 4.000 per penumpang.
Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi sebelumnya menjelaskan, penerapan tarif itu dipastikan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, dengan ditetapkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy the Service) yang Berlaku pada Kemenhub.
“Besaran tarif ini juga akan terus dievaluasi, sehingga layanan Biskita Transpakuan tetap dapat menjadi layanan yang tidak hanya aman dan nyaman, tapi juga terjangkau untuk semua kalangan,” kata Tatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (17/5/2023).