REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan massa dari Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (27/6/2023). Massa membawa berbagai poster dan spanduk berisikan desakan untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Massa menilai Al Zaytun menyimpang dan menyesatkan umat. "Kami mendesak Panji Gumilang untuk dipidanakan karena sudah banyak menyesatkan. Al Zaytun juga harus segera diambil alih oleh Kemenag Jabar," ujar Presidium PPNKRI, Moh Budiman, saat berorasi, Selasa (27/6/2023).
Budiman mengatakan, dalam aksi damai ini pihaknya menyerahkan pernyataan dan dukungan yang diterima oleh Birokesra Pemprov Jabar. PPNKRI, mendukung pembentukan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun yang dibentuk oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Budi menilai ada beberapa penyimpangan yang ditunjukkan oleh Ponpes Al Zaytun. Di antaranya, meragukan keaslian Alquran, mengajarkan perbuatan dosa bisa ditebus dengan sejumlah nominal uang, mengajarkan khotib Jumat boleh perempuan, membolehkan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan, dan lainnya.
"Melihat penyimpangan dan ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, kami pun menuntut delapan poin," katanya.
Budi menjelaskan, delapan pernyataan sikap tersebut adalah pertama mengutuk penyimpangan dan ajaran sesat menyesatkan yang dilakukan Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Kedua, mendesak MUI mengutus tuntas kesesatan Al Zaytun. Ketiga, mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenag Jabar memberikan sanksi dengan membubarkan dan mencabut izin Ponpes Al Zaytun.
Keempat, kata Budi, mendukung upaya Pemprov Jabar untuk mengusut dan menyelidiki penyimpangan Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang. Kelima, meminta aparat penegak hukum memproses dugaan tindakan pidana penistaan agama islam terhadap Panji Gumilang.
"Kami menyerukan pada para wali santri Ponpes Al Zaytun untuk menarik putra putrinya dari Ponpes Al Zaytun," ujarnya.