REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tindakan terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan usai mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Dari dalam tahanan Mario Dandy disebut menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan.
Menanggapi hal itu Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengakui pihaknya memfasilitasi Mario Dandy untuk melakukan panggilan telepon dari dalam tahanan atau lembaga pemasyaratkan (Lapas). Disebutnya, Mario Dandy memiliki hak menggunakan layanan komunikasi.
“Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di Lapas,” jelas Rika saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/6/2023).
Menurut Rika, layanan komunikasi tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh Mario Dandy atau penghuni Lapas lainnya di jam kerja. Kata dia, layanan komunikasi tersebut diberikan secara gratis tidak dipungut biaya oleh penghuni Lapas tidak hanya oleh Mario Dandy semata dan tetap dalam pengawasan petugas.
“Layanan komunukasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin-Jum'at, sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Rika.
Namun Rika enggan berkomentar terkait dugaan Mario Dandy menelepon salah seorang saksi dan mengarahkannya saat memberikan keterangan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/6) kemarin. Dalam persidangan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut salah satu saksi ditelepon dan diintervensi oleh terdakwa Mario Dandy.