Jumat 30 Jun 2023 09:40 WIB

Yohan Suryanto, Satu-Satunya Terdakwa dari Kalangan Akademisi dalam Korupsi BTS 4G Bakti

Yohan didakwa memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

Pun dikatakan jaksa, keputusan komposisi tenaga ahli Hudev-UI untuk kajian teknis tersebut, dilakukan backdate atau pemunduran waktu persetujuan. Karena SK penunjukkan tenaga ahli tersebut baru ditandatangani pada November 2020.

Menurut jaksa, para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak kerja kajian teknis, tak mengetahui adanya penunjukkan tersebut. “SK penunjukkan tenaga ahli tersebut, juga tidak disampaikan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam surat perjanjian pengerjaan kajian teknis,” tegas jaksa.

Akan tetapi disebutkan jaksa, Yohan Suryanto dengan sendirinya sudah menyusun kajian teknis secara pribadi. Dan itu, dikatakan jaksa, disampaikan kepada Elvaro Hatorangan dalam penghitungan owner estimate lastmile (OE) project 2021. Kajian teknis tersebut, Yohan serahkan November 2020.

Dalam penyerahan kajian teknis pribadi itu, dilakukan penanggalan mundur menjadi 5 Oktober 2020 dengan tandatangan dari Ketua HUDEV-UI. Padahal dikatakan jaksa, kajian teknis lengkap dalam project lastmile 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS 4G tersebut baru diterbitkan resmi Desember 2020.

Namun kajian teknis versi Yohan, menjadi dasar bagi Anang Latif dalam menetapkan total cost ownership (TCO) dari owner estimate menjadi harga perkiraan sendiri (HPS) pada saat membuka pelelangan pengadaan proyek BTS 4G November 2020. Pelelangan yang diduga dilakukan manipulatif dengan pembuatan aturan-aturan sepihak dalam memenangkan konsorsium yang sudah ditentukan sejak awal oleh Anang, Irwan, dan Galumbang, juga bersama tersangka Yusrizki. Ada delapan konsorsium perusahaan yang mendapat tender Paket-1 sampai Paket-5 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Dan delapan konsorsium tersebut, masing-masing mensubkontrakkan pengerjaannya ke 113 perusahaan. Dari 113 perusahaan pemegang subkontraktor tersebut, jaksa mengungkapkan, terdapat satu perusahaan yang diketahui juga milik terdakwa Yohan Suryanto. Yakni PT Rambinet Digital Network pemegang subkontrak penyediaan NMS VSAT, PRTG, pada Paket-4 dan Paket-5 yang tendernya diserahkan ke Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). “Direkturnya adalah terdakwa Yohan Suryanto,” kata jaksa menegaskan.

Selain Yohan Suryanto, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti ini, juga sudah mendakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Jaksa mendakwa menteri dari Partai Nasdem itu karena memperkaya diri sendiri setotal Rp 17,8 miliar dari pengerjaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Jaksa juga sudah mendakwa Anang Latif yang memperkaya diri sendiri setotal Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa lainnya Irwan Hermawan yang disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 119 miliar, bersama terdakwa Galumbang, dan Mukti Ali (MA) baru akan dibacakan dakwaannya, pada Selasa (4/7/2023) mendatang.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement