REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat beberapa kewajiban yang perlu dilakukan Kresna Life setelah izin usahanya dicabut.
Ogi menegaskan, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. “Ini paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life,” kata Ogi dalam konferensi video RDK Bulanan OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan tertanggung, Ogi menuturkan, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali. Selain itu, juga kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Herry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulisnmemiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Pencabutan izin usaha Kresna Life sebelumnya dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.