Selasa 04 Jul 2023 18:37 WIB

Formappi Nilai DPR-Kades Bersekongkol untuk Saling Menguntungkan

Formappi menilai ada alasan pragmatis di balik revisi UU Desa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menyepakati draf revisi UU Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menyepakati draf revisi UU Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai ada alasan pragmatis di balik penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya antara para kepala desa dengan anggota DPR yang menyusun draf tersebut.

Bagi anggota DPR, revisi tersebut dapat meningkatkan elektoral mereka untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Sebab, legislator-legislator tersebut dianggap sebagai pihak yang mendukung kesejahteraan desa lewat usulan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Baca Juga

"Sulit rasanya untuk melepaskan relasi kepentingan dibalik revisi UU Desa ini, kalau benar-benar untuk memperkuat tata kelola desa, maka seharusnya revisi UU Desa direncanakan dan disiapkan secara matang. Ada evaluasi mendalam atas pelaksanaan UU Desa selama ini," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Sedangkan kepala desa juga diuntungkan, karena masa jabatan menjadi sembilan tahun untuk satu periode yang mana sebelumnya adalah enam tahun untuk satu periode. Mereka dapat dipilih untuk periode berikutnya, yang artinya masa kepemimpinannya selama 18 tahun.

Dengan demikian maka tujuan merevisi UU Desa cenderung pragmatis dan instan. Alasan tersebut juga tepat dengan keinginan anggota DPR yang juga ingin menang mudah dan mempertahankan kursinya di parlemen.

"Karena revisi ini bonus DPR untuk para kades, maka DPR dengan kades merasa perlu untuk saling mendukung, saling support, saling memuji. Untuk itulah drama rapat Baleg kemarin itu mendatangkan kepala desa agar bisa melihat dukungan mereka kepada anggota DPR secara langsung," ujar Lucius.

Di samping itu, ia mengkritik trnasparansi penyusunan draf rancangan undang-undang (RUU) yang dilakukan oleh DPR. Berbanding terbalik dengan revisi UU Desa, terdapat pembahasan RUU tentang Kesehatan yang tak se-transparan itu.

"Walau sangat disayangkan sih, urusan membuat RUU kok jadi pertunjukan drama? Kasihan kepala desanya, jauh-jauh datang ke DPR cuma buat jadi tim hore saja, tapi ya begitulah kerja nafsu kekuasaan. Hanya karena ada bonus masa jabatan, para kades nampak happy di ruang rapat Baleg kemarin," ujar Lucius.

Sebelumnya, suasana rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlangsung meriah pada Senin (3/7/2023). Sebelum diketok oleh Baleg, setiap anggotanya memperkenalkan diri lengkap dengan nama dan asal daerah pemilihannya (dapil).

Hal tersebut hampir tak pernah terjadi dalam rapat-rapat pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR. Diketahui, rapat pleno tersebut ditonton langsung oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa di balkon Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen.

"Terima kasih kepada teman-teman asosiasi kepala desa yang sudah hadir secara langsung yang mewakili kepala desa di seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).

Secara khusus, ia menyebutkan bahwa panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa berjumlah 40 orang. Rapat pleno itu sendiri dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR.

"Yang mengesahkan RUU pada hari ini, ini sudah hadir dari semua fraksi, tidak afdol kalau tidak kami kenalkan satu per satu," ujar Baidowi.

Saat diperkenalkan satu per satu, para legislator itu berdiri sambil sesekali melambaikan tangan. Riuh suara hingga tepuk tangan terdengar dari arah balkon Ruang Rapat Baleg ketika para anggota dewan memperkenalkan diri.

"Siap dipilih kembali!" teriak seseorang dari arah balkon yang mayoritas berisi kepala desa dan perangkat desa.

Baidowi sendiri membantah, revisi UU Desa hingga perkenalan diri dari anggota Baleg itu adalah upaya mendulang efek elektoral untuk Pemilu 2024. Meskipun sebagian besar dari mereka memang mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif pada helatan tersebut.

Klaimnya, memperkenalkan diri lengkap dengan asal dapil itu lazim digunakan setiap rapat di DPR. Hanya saja jarang dipakai demi efisiensi waktu. "Tadi kan ada spare waktu yang cukup maksimal ya kita sampaikan, kita kenalkan satu per satu teman yang hadir," ujar Baidowi.

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement