Rabu 05 Jul 2023 06:47 WIB

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Banding di tingkat kasasi MA mereka bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty..
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty..

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. Sedangkan istrinya Endang Kusumawaty dieksekusi ke Lapas perempuan Bandung di Sukamiskin.

Di tingkat pertama, pengadilan negeri Bale Bandung, keduanya divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, banding di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mereka bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Irfan Suryanagara datang ke Lapas Banceuy sekitar pukul 20.20 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari Kejari Cimahi. Dia menjawab singkat pertanyaan yang diajukan wartawan dan langsung masuk ke dalam lapas.

"Sehat," ucap dia yang didampingi petugas, Selasa (4/7/2023) malam.

Sementara itu, Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan, telah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. ,Dia menuturkan Irfan Suryanagar berada di ruang registrasi untuk dilakukan pemeriksaan berkas.

"Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," jelas dia.

Dia melanjutkan, hasil keterangan dokter di Rumah Sakit Cibabat, kondisi yang bersangkutan sehat. Petugas lapas tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

"Keterangan dokter Rumah Sakit Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Putusan kasasi tersebut menganulir putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memutus bebas. Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, Suharto dan Jupriyadi pada Rabu (14/6/2023).

Keduanya terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Serta melanggar pasal 3 tindak pidana pencucian uang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement