REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) operasional perahu wisata atau pesiar. Evaluasi ini merespons kejadian kecelakaan wisatawan yang tertabrak perahu wisata di kawasan Pantai Pangandaran dan meninggal dunia pada Ahad (2/7/2023).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku menerima banyak tanggapan dari pengunjung maupun masyarakat pascakejadian meninggalnya seorang wisatawan anak akibat tertabrak perahu wisata. Menyikapi hal itu, ia meminta semua pihak yang terkait operasional perahu wisata untuk berbenah, sehingga kejadian serupa tak lagi terulang.
“Saya kumpulkan mereka untuk buat SOP. Jadi, ketika perahu berangkat sampai mendarat, sudah ada petunjuk, untuk menjamin agar tidak terjadi kecelakaan,” kata Bupati, Rabu (5/7/2023).
Bupati menyerahkan pembuatan SOP aktivitas perahu wisata di Pantai Pangandaran itu kepada para pihak terkait. Ia mengaku sudah menginstruksikan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk melakukan pembinaan dalam pembuatan SOP.
“Nanti mereka yang atur. Ada dari tim perahu pesiar, Jaga Lembur, Balawista, dan nanti dipimpin Kadis (kepala Disparbud). Minggu harus sudah ada,” kata Bupati.
Bupati menegaskan SOP itu nantinya harus menjadi panduan untuk para pelaku perahu wisata di Pantai Pangandaran beroperasi. Apabila ada yang melanggar, kata dia, Pemkab Pangandaran tak akan segan mencabut izin operasional perahu wisata.