Sabtu 08 Jul 2023 06:50 WIB

Wakil Ketua KPK Akui Penarikan Kembali Brigjen Endar Sebagai Dirlidik untuk Redam Polemik

Penempatan kembali Endar sebagai wujud sinergitas KPK-Polri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons soal langkah menarik kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Dia mengakui bahwa keputusan ini diambil untuk meredam polemik.

"Iya, semacam itu (semata meredam polemik) kalau boleh saya simpulkan," kata Alex kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Adapun Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk sempat memulangkan Endar ke institusi asalnya, yakni Polri pada akhir Maret lalu dengan alasan masa jabatannya di lembaga antirasuah itu telah habis. Namun, belakangan Endar kembali ke jabatan lamanya usai Sekjen KPK mengeluarkan surat keputusan perubahan atas pemberhentian sebelumnya tertanggal 27 Juni 2023.

Alex menyebut, pemulangan Endar ke Polri tidak salah. Hal ini, jelas dia, turut didukung dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bahwa tidak cukup bukti keputusan pemberhentian jenderal bintang satu itu melanggar etik.

"Putusan Dewas sudah diumumkan, putusan pimpinan terkait pengembalian yang bersangkutan (Endar) tidak melanggar etik, sesuai dengan prosedur," ujar dia.

Di sisi lain, sambung Alex, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat pada 29 Maret yang berisi keputusan memperpanjang masa jabatan Endar di KPK. Menurut dia, hal ini yang menyebabkan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri. "Nah, ini kan jadi dua hal yang kita lihat menimbulkan friksi (perbedaan pendapat)," jelas dia.

KPK, sambung Alex, kemudian menarik kembali Endar ke jabatannya semula. Keputusan ini sebagai sebagai bentuk menjaga sinergitas dua lembaga.

“Dalam rangka untuk menjaga sinergitas KPK dan Polri, kami menghargai surat dari Kapolri itu karena di sana juga Pak Endar statusnya masih seolah-olah dipekerjakan di KPK,” ungkap Alex.

Seperti diketahui, Endar sempat mengajukan perlawanan hukum usai dirinya diberhentikan Pemimpin KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Padahal Kapolri Listyo Sigit sudah memperpanjang masa penugasannya di lembaga tersebut.

Kini, Endar kembali menduduki jabatan lamanya. Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.

“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambah dia menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement