Sabtu 08 Jul 2023 17:11 WIB

Pengacara Walkot Bekasi Ingatkan Jalur Litigasi Rugikan Guru P3K

TPP Guru P3K Kota Bekasi kini Rp 3 juta per bulan dari sebelumnya Rp 4,5 juta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Pejabat Disdik Kota Bekasi bersama perwakilan guru P3K menyepakati nominal pemotongan TPP sebesar Rp 3 juta per bulan.
Foto: Dok Pemkot
Pejabat Disdik Kota Bekasi bersama perwakilan guru P3K menyepakati nominal pemotongan TPP sebesar Rp 3 juta per bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Harris Hutabarat mengingatkan bahwa jalur litigasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dapat merugikan 12 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Dia merespons terkait gugatan guru P3K Kota Bekasi yang tak terima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru P3K dipotong hingga sedang menyusun gugatan berisi somasi atas kebijakan Plt Tri Adhianto. Adapun guru P3K menunjuk Komarudin Simanjuntak sebagai pengacara dalam gugatan di PTUN Bandung.

Menurut Harris, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan edukasi kepada guru P3K yang telah meneken surat kuasa kepada Komarudin. Langkah persuasi dilakukan agar persoalan itu tidak sampai harus diselesaikan di meja hijau.

Baca: Maryani, Guru P3K Beberkan Bentuk Intimidasi yang Dilakukan Disdik Kota Bekasi

"Gugatan itu justru merugikan teman-teman P3K yang lainnya. Karena pada akhirnya jika ada gugatan TPP itu jadi status quo yang tidak bisa dicairkan" kata Harris saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/7/2023).

Harris mengeklaim, beberapa guru P3K Kota Bekasi malah kaget dengan rencana membawa masalah itu ke PTUN dengan menggugat Pemkot Bekasi. Menurut dia, guru P3K lainnya malah tidak terima jika sampai gugatan itu didaftarkan, yang pada akhirnya dapat merugikan semuanya. "Mereka marah karena gugatan ini akan berimbas kepada nasib mereka," kata Harris.

Dia menjelaskan, guru P3K memiliki tiga sumber penghasilan yang diberikan Pemkot Bekasi. Pertama TPP, kedua tunjangan profesi bagi yang sudah sertifikasi, dan ketiga tambahan penghasilan pegawai.

"Dari tiga sumber tersebut, salah satunya adalah TPP yang dialokasikan berdasarkan APBD Kota Bekasi, dengan memperhatikan indikator belanja APB Kota Bekasi yang telah mencapai 37,5 persen dari yang seharusnya 30 persen yang ditetapkan undang-undang," ujar Harris.

Baca: Pemotongan Tunjangan Guru P3K tak Pernah Diusulkan ke DPRD Kota Bekasi

TPP sudah disepakati...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement