Senin 10 Jul 2023 14:43 WIB

KPK Bakal Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini, Seusai Gugatan Praperadilan Ditolak

KPK mengingatkan Hasbi untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dia akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga

Ali belum membeberkan kapan jadwal pemeriksaan Hasbi dilakukan. Namun, KPK mengingatkan Hasbi untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Terlebih, gugatan praperadilan yang diajukannya telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Ali.

Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan terhadap KPK. Hakim menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Adapun Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement