Selasa 11 Jul 2023 15:59 WIB

Sebut MUI Sarang Teroris, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disomasi

Panji Gumilang diminta mencabut pernyataan dan minta maaf dalam lima hari.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pimpinan Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (PP MPII) melayangkan somasi kepada Pimpinan Ma’had Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terkait pernyataannya yang dinilai mengandung fitnah terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“PP MPII dengan ini menyatakan keberatan kepada Saudara Panji Gumilang Pimpinan Ma’had Al-Zaytun yang telah menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI),” demikian dikutip dari surat somasi PP MPII yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Pernyataan Panji Gumilang disampaikan dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV pada Rabu (28/6/2023). Pernyataan tersebut telah banyak tersebar melalui pemberitaan baik cetak, elektronik maupun online.

“Untuk itu PP MPII meminta agar Saudara Panji Gumilang mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media baik cetak, elektronik maupun online,” kata Wakil Ketua Umum PP MPII KH Arif Fahrudin.

Selain ditandatangani Kiai Arif Fahrudin, somasi ini juga ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PP MPII Hilman Qurthuby pada 10 Juli 2023. Surat dengan nomor 056/PP-MPII/VII/2023 itu berisi tentang tuntutan pencabutan pernyataan Panji Gumilang yang sebelumnya menyatakan MUI sarang teroris.

Kiai Arif Fahrudin menjelaskan PP MPII memberikan waktu lima hari terhitung dari surat ini dibuat untuk dilaksanakan Panji Gumilang. Jika sampai batas waktu tersebut Panji Gumilang tidak melakukan hal tersebut, maka PP MPII akan menempuh jalur hukum.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dan segera dilaksanakan,” kata Kiai Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement